Agama ada di KTP Bagaimana ?
Kasus ini memang akan sangat wajar dalam dunia tatanegara yang berbsis politis dan demokratis.
kali ini saya akan mencoma memberikan komentar terhadap bagaimana sih, atau perlu gak sih pencantuman Agama di KTP itu.
Permasalahan tentang Kolom Agama dalam KTP rasanya sudah jelas disebutkan disini.
- Panca Sila, Sila ke 1
- Pembukaan UUD 45 alinea ke 3
- UU R-I No 23 Th 2006, Pasal 1, Ayat 14. ttg Administrasi Kependudukan.
- PerPres No. 67 Th 2011 Ttg eKTP. Pasal 10B, ayat 1, Poin b dan c.
Lalu apalagi yang di permasalahkan?
Jika Kata Pak gubernur DKI Jakarta, Bahwa Indonesia perlu "meniru" negara tentangga tentang pengisian klom agama, pernyataan seperti itu tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin bukan?
Check For Komentar Ahok Tentang Agama di KTP
Untuk apa "Tiru-tiru" bangsa lain jika sudah punya ideologi?
masa "Kelamin" aja mau "Nebeng".
permasalahan tentang Agama lain yang belum diakui di indonesia, sepatutnya pemerintah bisa bersikap bijak dan tegas. tentang agama apa yang patut dan perlu di eliminasi.
rasa-rasanya Indnesia memiliki agama turunan dari moyangnya, sedangkan saat ini agama yang diakui di Indonesia adalah agama "kiriman" bukan ?