*{ margin: 0; padding: 0; list-style: none; text-decoration: none; -->

Wednesday, November 12, 2014

Agama ada di KTP Bagaimana ?


Sejak Pemilihan Presiden Baru dan pelantikan presiden terpilih Jokowidodo dan jusufkala, banyak hal yang sedikit mengGEGERkan publik, baik sosial media maupun media masa yang memperbincangkan banyak permasalahan negeri ini.
Kasus ini memang akan sangat wajar dalam dunia tatanegara yang berbsis politis dan demokratis.

kali ini saya akan mencoma memberikan komentar terhadap bagaimana sih, atau perlu gak sih pencantuman Agama di KTP itu.

Permasalahan tentang Kolom Agama dalam KTP rasanya sudah jelas disebutkan disini.


  1. Panca Sila, Sila ke 1 
  2. Pembukaan UUD 45 alinea ke 3
  3. UU R-I No 23 Th 2006, Pasal 1, Ayat 14. ttg Administrasi Kependudukan. 
  4. PerPres No. 67 Th 2011 Ttg eKTP. Pasal 10B, ayat 1, Poin b dan c.

Lalu apalagi yang di permasalahkan?

Jika Kata Pak gubernur DKI Jakarta, Bahwa Indonesia perlu "meniru" negara tentangga tentang pengisian klom agama, pernyataan seperti itu tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin bukan?
Check For Komentar Ahok Tentang Agama di KTP

Untuk apa "Tiru-tiru" bangsa lain jika sudah punya ideologi?
masa "Kelamin" aja mau "Nebeng".
permasalahan tentang Agama lain yang belum diakui di indonesia, sepatutnya pemerintah bisa bersikap bijak dan tegas. tentang agama apa yang patut dan perlu di eliminasi.
rasa-rasanya Indnesia memiliki agama turunan dari moyangnya, sedangkan saat ini agama yang diakui di Indonesia adalah agama "kiriman" bukan ?

Hey! i am indonesia ecotourism guide | Tour Operator | Web Developer | grassroot activist | Graphic Designer

Thanks for visiting my blogsite

Find Me on :

Get in Touch

Whatsapp :

+62 822 60 999 093

Address :

Kp. Sumur, Ds. Sumberjaya, Sumur 42283,
Pandeglang - Banten - Indonesia